Lanjutan akhir feature tersangka kasus dana hibah KONI Sumsel

Lanjutan akhir feature tersangka kasus dana hibah KONI Sumsel

Hendri Zainuddin-foto: dok sumeksradio/berry-

"Sudah kupekerke galo ini,"tuturnya.

Mengingat, pria berusia 49 tahun ini tidak ditahan Kejati Sumsel meski terbukti bersama Sekretaris KONI Sumsel, Suparman Roman dan mantan ketua harian KONI Sumsel, Ahmad Tahir ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sempat terlihat serius menjawab obrolan. Termasuk pula beberapa kolega dan pengurus KONI Sumsel mendengar obrolan dengan hening, SumeksRadioNews mengakhiri sesi obrolan serius berbalut santai meski menggerogoti diri.

BACA JUGA:Ketekunan vs Kesombongan: Kisah Kuningan yang Bersinar Lebih Terang dari Emas

"Abisilah dulu ber," timpal Hendri ketika SumeksRadioNews ingin beranjak dari obrolan bersama pengurus dan kolega.

"Iyo kak, lagi santai jugo ini," sambung SumeksRadioNews. "Aku jugo nak pegi. Katanya sambil berdiri menuju lantai dua hingga berpamitan dengan satu sama lain.

Sekedar Informasi, Hendri Zainuddin bakal di panggil kembali pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Dinilai kooperatif meski kedua tersangka sebelumnya lebih banyak penuhi panggilan, pihak Kejati bakal agendakan pemanggilan Hendri Zainuddin sebagai tersangka.

 

Penulis: (Berry Subhan Putra)

 

Ikuti terus Sumeksradionews.online atau bisa klik di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan berita-berita lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: