Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Hanya Kembali Rp 733 juta. Berapa Milyar Uang Negara Habis, Ini Kasusnya.

Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Hanya Kembali Rp 733 juta. Berapa Milyar Uang Negara Habis, Ini Kasusnya.

Kasus korupsi dana hibah Bawaslu kini kembali mencuat. Pasalnya,para terdakwa mengembalikan uang dan membayar denda perkara yang dijatuhkan majelis hakim Juni lalu.-Foto : Net-

Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Hanya Kembali Rp 733 juta. Berapa Milyar Uang Negara Habis, Ini Kasusnya.

 

SUMKEKSRADIONEWS.ONLINE - Awal Juni lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memvonis tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih selaku terdakwa dugaan korupsi dana hibah anggaran tahun 2017-2018 dengan hukuman masing-masing tiga tahun 10 bulan dan empat tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Sahlan Effendi, untuk terdakwa Herman Julaidi, M Iqbal Rivana dan Iin Susanti selaku komisioner Bawaslu Kota Prabumulih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

"Dengan ini mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana selama empat tahun dan terdakwa Iin Susanti pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim ketua Sahlan

Kali ini, uang tersebut telah dikembalikan. Namun hanya Rp 733 juta saja dari 1,9 M.

BACA JUGA:Breaking News : Gempa Beruntun Magnitudo 7,2 Guncang Kepulauan Tanimbar

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para terdakwa dengan pidana denda masing-masing senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan ketiga terdakwa dihukum pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara senilai Rp210 juta. 

Majelis hakim menilai para terdakwa tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengeluaran dana hibah Bawaslu Prabumulih dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi telah terpenuhi.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1), Pasal 64 KUHP yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap para terdakwa.

BACA JUGA:MKMK Tidak Bisa Berbuat Banyak, Hanya Sanksi Etik Para Hakim MK.

Setelah mendengarkan amar putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: