Terungkap! Jadwal Tutut Keluar & Jusuf Hamka Masuk CMNP

Terungkap! Jadwal Tutut Keluar & Jusuf Hamka Masuk CMNP

JJusuf Hamka. net--

Jakarta, SUMEKSRADIO.DISWAY.ID - CNBC Indonesia - Kontroversi mengenai tagihan utang yang diajukan oleh pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kepada pemerintah semakin rumit, dengan munculnya fakta-fakta secara bertahap.

Pemerintah baru-baru ini, setelah awalnya ditagih sebesar Rp 179 miliar - atau bisa mencapai Rp 800 miliar jika ditambahkan beban utang - oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), justru menagih utang kembali kepada emiten Jusuf Hamka.

BACA JUGA:Sri Mulyani Mengungkapkan Nama Tutut dalam Kasus 'Utang' Jusuf Hamka

Hal ini terjadi karena pemerintah menyebut bahwa tiga entitas anak perusahaan Grup Citra (CMNP) memiliki utang hingga Rp 775 miliar dan terlibat dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BLBI sendiri menjadi alasan utama mengapa pemerintah enggan membayar tagihan tersebut, karena menurut Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani, CMNP dan Bank Yama adalah entitas terafiliasi yang dikendalikan oleh pihak yang sama, yaitu putri Presiden Soeharto, Siti Hardianti Rukmana atau yang lebih dikenal sebagai Tutut.

Sebagai informasi, Bank Yama adalah bank milik Tutut yang mengalami kegagalan dan dilikuidasi oleh pemerintah pada masa krisis moneter, dan juga tempat CMNP menempatkan deposito dan giro yang ingin dipulihkan melalui tagihan kepada pemerintah.

Menanggapi tuduhan tersebut, Jusuf Hamka juga membantah adanya keterkaitan Grup CMNP dengan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia menyatakan bahwa jika perusahaan miliknya terlibat dalam skandal tersebut, maka nama CMNP harus masuk dalam catatan obligor BLBI.

Lebih lanjut, Jusuf Hamka mengatakan bahwa tuduhan adanya afiliasi antara Bank Yama yang gagal dan mendapatkan bailout dari pemerintah dengan CMNP miliknya, seperti yang disebutkan oleh Kementerian Keuangan, sama sekali tidak benar.

Menurut pengakuan Jusuf, sejak tahun 1997, CMNP tidak lagi dimiliki oleh Tutut dan telah dimiliki oleh publik dan konsorsium yang dimiliki oleh Jusuf Hamka. Sebagai informasi, CMNP, yang didirikan oleh Tutut, telah menjadi perusahaan terbuka dan terdaftar di bursa sejak tahun 1995.

BACA JUGA:Pemilik Auto Kaya! 1 dari 9 Koin ini di Bandrol Hampir 1 Milliar

Jusuf juga menyatakan bahwa pengadilan telah memutuskan bahwa CMNP, yang menurutnya tidak terafiliasi dengan Bank Yama, memiliki kekuatan hukum.

Kapan Tutut Keluar dan Jusuf Masuk?

Berdasarkan pengakuan Jusuf, yang diwawancarai oleh CNBC Indonesia, diketahui bahwa Tutut telah keluar dari CMNP sejak tahun 1997. Sedangkan Jusuf, keluarganya, dan mitra bisnis lainnya baru masuk ke CMNP dan menjadi pengendali sejak tahun 2012.

Dia juga menyebut bahwa tidak ada akuisisi khusus dari pemegang saham sebelumnya, melainkan pembelian saham di pasar reguler.

"Kami membelinya di pasar," kata Jusuf.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kapan Tutut melepas kepemilikan sahamnya di CMNP dan kepada siapa.

Hal ini disebabkan oleh keterbatasan akses informasi. Diketahui bahwa CMNP telah mencatatkan sahamnya di bursa, namun laporan keuangan triwulanan yang dapat diakses dari situs resmi perusahaan hanya mencakup tahun 2007.

Berdasarkan laporan media massa, diketahui bahwa Tutut secara resmi keluar dari CMNP sejak tahun 2003.

Pengunduran dirinya sebagai komisaris telah disetujui oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 31 Juli 2003.

Tutut tidak bisa hadir dalam acara tersebut dan mengirimkan surat pengunduran diri kepada pemegang saham.

Hingga tahun 2003, Tutut menjabat sebagai Komisaris CMNP yang mewakili salah satu pemegang saham, yaitu PT Citra Lamtorogung Persada.

Berdasarkan daftar pemegang saham CMNP yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 15 Juli 2003, komposisi pemegang saham CMNP berubah dengan masuknya Hefferman International yang membeli 7,20% saham CMNP dari PT Citra Lamtorogung Persada.

Susunan pemegang saham CMNP saat itu adalah Jasa Marga sebesar 17,79%, Peregrine Fixed Income 14,18%, Indocement Tunggal Prakarsa 8,80%, Hefferman 7,20%, Krakatau Steel 6,60%, Koperasi 0,39%, dan publik 45,63%.

Hal ini sesuai dengan pengakuan Jusuf Hamka, yang dalam pesan singkat dengan CNBC Indonesia mengatakan bahwa sebelum dia masuk, sejumlah perusahaan BUMN menjadi pemegang saham CMNP, dengan Jasa Marga sebagai pengendali. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: