Bursa Efek Indonesia (BEI) Kembali Terapkan Auto Rejection Simetris: Peluang dan Risiko Bagi Investor Saham RI
BEI-Foto:google/net-
Bursa Efek Indonesia (BEI) Kembali Terapkan Auto Rejection Simetris: Peluang dan Risiko Bagi Investor Saham RI
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Pada tanggal 4 September 2023, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenalkan tahap kedua dari kebijakan Auto Rejection Simetris (ARB) dengan batasan persentase yang berdampak pada investor saham Indonesia.
Dalam sebuah upaya untuk mengendalikan fluktuasi pasar, BEI memutuskan untuk mengambil langkah ini, yang sekarang menjadi topik pembicaraan di kalangan investor saham RI.
Ketika pandemi COVID-19 melanda pada tahun 2020, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam, dan sebagai respons, BEI mengubah batas ARB menjadi 7% untuk semua fraksi harga mulai 13 Maret 2020.
Dampaknya, terdapat ketidakseimbangan antara batas Auto Rejection atas (ARA) yang berkisar antara 20% hingga 35% sesuai dengan fraksi harga dan ARB yang hanya sebesar 7%.
BACA JUGA:IHSG Diproyeksi Melanjutkan Pelemahan, Analis Berikan Rekomendasi Saham
Sebelum tahun 2017, BEI menerapkan Auto Rejection simetris, di mana persentase batas ARB akan disesuaikan dengan persentase batas ARA sesuai dengan fraksi harga.
Dalam hal ini, ARA dan ARB adalah batas maksimum kenaikan atau penurunan yang akan ditolak oleh sistem perdagangan BEI.
Pengumuman mengenai normalisasi kebijakan ARA dan ARB secara bertahap telah dikeluarkan oleh regulator, yang berarti investor yang memulai di tahun 2020 atau yang sering disebut sebagai "angkatan Corona" akan mengalami batas ARA dan ARB simetris.
Dengan normalisasi penuh, aturan untuk saham dengan harga Rp 50 hingga Rp 200 akan memiliki ARA dan ARB sebesar 35%, saham dengan harga Rp 200 hingga Rp 5.000 akan memiliki ARA dan ARB sebesar 25%, sementara saham dengan harga di atas Rp 5.000 akan memiliki ARA dan ARB sebesar 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: