Jangan Asal Berkendara! Ini Aturannya Jika Tak Ingin Sanksi Polisi
satlantas polres Banyuasin Menindak salah satu pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot brong pada kendaraannya-Foto-Polres Banyuasin
BACA JUGA:Sholat Istsqa Wabup dan Kapolres Banyuasin Minta Hujan Ditengah Kekeringan
7. Tidak Memberi Jalan kepada Pejalan Kaki: Saat melintasi zebra cross atau tempat pejalan kaki, beri prioritas kepada pejalan kaki. Kehadiran pejalan kaki harus dihormati, dan Anda harus memberi jalan saat mereka akan menyeberang.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa SIK, MH, menegaskan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan perilaku berkendara yang bertanggung jawab. Beliau menyampaikan, "Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya adalah kunci untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman. Kami menghimbau semua pengendara untuk selalu mematuhi aturan dan berkendara dengan kesadaran penuh akan risiko yang ada di jalan,"Tegasnya.
Ingatlah bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan perilaku yang bertanggung jawab di jalan adalah kunci untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.
BACA JUGA:Banyuasin MoU Lintas Instansi & Peluncuran Aplikasi Inovasi serta Isbat Nikah Terpadu
Dengan menjalankan prinsip-prinsip ini, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang. Selamat berkendara dengan aman!*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: