Presiden Jokowi Resmikan Bursa Karbon Indonesia! Langkah Awal Menuju Lingkungan Lebih Bersih
Presiden Jokowi Akan Resmikan Bursa Karbon Pada 26 September Nanti-Foto:google/net-
Memiliki tambahan dokumen untuk pengguna jasa asing, atau memiliki legal entity identifier (LEI).
Selain itu, ada juga 5 prosedur yang harus diikuti oleh calon pengguna jasa Bursa Karbon:
Calon pengguna jasa bursa karbon menyampaikan permohonan dengan mengisi formulir PBK.
PBK dapat meminta dokumen tambahan kepada calon pengguna jasa.
PBK dapat meminta calon pengguna jasa untuk membuka rekening efek di Anggota Bursa Efek.
Paling lambat hari PBK ke-5 setelah calon pengguna jasa bursa karbon menyampaikan informasi secara lengkap, PBK melakukan penelaahan terhadap dokumen yang disampaikan.
Paling lambat lima hari PBK sejak seluruh proses penelaahan selesai dilakukan, PBK menyampaikan konfirmasi persetujuan atau penolakan kepada calon pengguna jasa bursa karbon.
Dalam upaya membangun infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa tahap awal ini bertujuan untuk memastikan terdapat pasokan dan permintaan yang cukup, serta pengembangan sistem perdagangan dan pengawasan yang semakin baik.
Selain BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga akan berperan penting dalam menyelesaikan dana dalam perdagangan Bursa Karbon ini.
Dengan peresmian Bursa Karbon Indonesia ini, Indonesia telah memberikan komitmen konkret dalam mengurangi dampak perubahan iklim global.
Semoga dengan perdagangan karbon ini, Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam upaya pelestarian lingkungan dan menjadikan dunia yang lebih hijau bagi generasi mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: