Presiden Jokowi Resmikan Bursa Karbon Indonesia! Langkah Awal Menuju Lingkungan Lebih Bersih

Presiden Jokowi Resmikan Bursa Karbon Indonesia! Langkah Awal Menuju Lingkungan Lebih Bersih

Presiden Jokowi Akan Resmikan Bursa Karbon Pada 26 September Nanti-Foto:google/net-

Izin usaha yang diberikan kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Ini menandakan komitmen pemerintah dalam menggerakkan perdagangan karbon sebagai instrumen penting dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

 

Setelah resmi ditunjuk, BEI merancang rencana perdagangan karbon dan pilot project perdagangan perdana, termasuk syarat dan prosedur pengguna jasa Bursa Karbon. Berikut ini adalah 9 syarat menjadi pengguna jasa Bursa Karbon:

 

Memiliki petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan sarana yang disediakan oleh PBK.

Mengikuti pelatihan terkait Bursa Karbon yang diselenggarakan oleh PBK.

Memiliki alamat surat elektronik dengan menggunakan nama domain perusahaan.

BACA JUGA:Dilema Bank Indonesia: Tekanan Nilai Tukar Rupiah, Kebijakan Suku Bunga, dan Kondisi Ekonomi Global

Memiliki paling kurang dua orang user pengguna jasa karbon yang mewakili pengguna jasa bursa karbon yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PBK.

Membayar biaya pendaftaran sebagai pengguna jasa bursa karbon.

Memiliki rekening di bank yang terhubung dengan sistem BI-FAST dan BI-RTGS.

Memiliki laporan keuangan tahunan satu tahun buku terakhir.

BACA JUGA:Maksimalkan Penghasilan Anda! 9 Jenis Pekerjaan Freelance Menjanjikan & Fleksibel, Wajib Anda Coba!

Memiliki tambahan dokumen untuk pengguna jasa lokal seperti anggaran dasar, NPWP, dan NIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: