UU Cipta Kerja Tetap di Sahkan, Isi Merugikan Pekerja Untungkan Pengusaha

UU Cipta Kerja Tetap di Sahkan, Isi Merugikan Pekerja Untungkan Pengusaha

Penolakan UU cipta kerja oleh buruh terus dilakukan hingga UU di sahkan MK.-Foto : IST-

Dalam putusan, MK memberi waktu untuk membuat undang undang memperbaiki undang Undang cipta kerja dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan dibacakan.

Bila tidak dilakuka perbaikan undang undang cipta kerja akan otomatis dinyatakan inskonstitusional bersyarat secara permanen.

Setahun pasca putusan MK pemerintah tiba tiba menerbitkan perpu nomor 2 tahun 2022 untuk gantikan undang undang cipta kerja.

Pemerintah mengatakan UU cipta kerja Mendesak diterbitkan karena Indonesia dan semua negara tengah hadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim.

BACA JUGA:Hani S Rustam, Batik Tak Cuma Gaya Tapi Ingat Warisan Budaya

Kontan Perpu cipta kerja tuai penolakan.

Tidak hanya dari kaum buruh tapi juga dari sejumlah elitpolitik dan pada akhirnya perpu cipta kerja tetap disahkan menjadi Undang-undang pengganti undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: