UU Cipta Kerja Tetap di Sahkan, Isi Merugikan Pekerja Untungkan Pengusaha

UU Cipta Kerja Tetap di Sahkan, Isi Merugikan Pekerja Untungkan Pengusaha

Penolakan UU cipta kerja oleh buruh terus dilakukan hingga UU di sahkan MK.-Foto : IST-

UU Cipta Kerja Tetap di Sahkan, Isi Merugikan Pekerja Untungkan Pengusaha


SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) telah umumkan putusan uji materi undang undang no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.

Undang Undang  (Ciptaker) melewati perjalanan panjang yang syarat penolakan.

Dengan begitu, yudisial review tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja akan diketok palu.

Pemohonon UU cipta kerja ini yakni Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dan Sekjen, Ferri Nuzarli. Gugatan pertama kali di layangkan ke MK pada 3 Mei 2023.

Penetapan UU cipta kerja dinilai tidak sesuai dengan Putusan MK nomor 91 Tahun 2020 dan bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia negara hukum.

BACA JUGA:Langkah Apa Yang Diambil Sekolah? Terkait Himbauan Disdikbud Banyuasin Polusi Asap Yang Semakin Menjadi Ini

Keputusan Presiden dan DPR tersebut yang mengabaikan putusan MK, disebut pelanggaran dengan prinsip negara hukum yang menghendaki seluruh lembaga, termasuk lembaga pembentuk Undang Undang, tunduk dan taat hukum

Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja di sahkan pada Maret 2023 lalu.

Sejak awal proses pengesahan UU ini di wargai penolakan. Meski demikian, DPR RI tetap ketuk palu mensahkan Perpu menjadi Undang Undang.

Kisruh ini berawal dari gagasan omnibuslaw cipta kerja yang di sampaikan Presiden Joko Widodo.

Presiden memerintahkan susunan draf RUU cipta kerja yang secara kilat dirampungkan pada 12 Februari 2020.

BACA JUGA:Banyuasin Akan Kolaborasi Dengan Pemprov Sumsel Soal Ini, Usai Agus Fatoni Dilantik!

RUU cipta kerja dibahas oleh legislator pada 2 April 2020 rancangan aturan menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Khususnya kaum buruh karena banyak di nilai merugikan hak hak kaum pekerja dan hanya untungkan pengusaha.

Penolakan terjadi dimana mana. Akhirnya pada 24 April 2020 Presiden sempat mengumumkan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja khusus klaster kertenaga kerjaan.

Namun penundaan tersebut hanya berlangsung 5 bulan. Pembahasan RUU cipta kerja terus dikebut demi loloskan aturan tersebut menjadi Undang-undang.

Secara maraton dalam 7 bulan diselenggarakan rapat sebanyak 64 kali termasuk pada dini hari akhir pekan hingga saat reses.

RUU pun rampung dan di bawa ke rapat paripurna untuk di sahkan sebagai Undang Undang pada 5 Oktober 2020.

BACA JUGA:Ardi Arpani Purnabakti, Sosok Ini Jadi Pengganti?

Dalam rapat paripurna hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai PKS yang menolak pengesahan RUU cipta kerja.

Suara 2 fraksi jelas kalah dari suara fraksi fraksi lain yang mendukung.

Tepat 5 Oktober 2020 undang undang cipta kerja disahkan.

Sebulan setelahnya Presiden Jokowi menandatangani aturan tersebut dan dicatat sebagai undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Kemudian resmi berlaku sejak November 2020.

Kendati sudah disahkan, undang-undang cipta kerja banjir kritik. Kemudian di gugat ke MK. Mulai dari kalangan pekerja, akademisi dan mahasiswa.

Uji materi pun berlangsung panjang dan bandung diputuskan setahun setelahnya yakni pada 25 November 2021.

MK menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 itu inskonstitusional bersyarat.

BACA JUGA:3 Kecamatan Banyuasin Diselimuti kabut Asap, Polres Banyuasin Percepat Tindakan Ini!

MK menilai UU tersebut cacat formil. Karena dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak penuhi unsur keterbukaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: