Layanan Sistem Informasi OJK Kembali Normal Pasca Gangguan Teknis

Layanan Sistem Informasi OJK Kembali Normal Pasca Gangguan Teknis

Ojk-Foto:google/net-

Layanan Sistem Informasi OJK Kembali Normal Pasca Gangguan Teknis

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengumumkan bahwa layanan sistem informasi mereka kepada masyarakat dan industri jasa keuangan telah kembali normal setelah mengalami gangguan teknis sebelumnya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan bahwa sejumlah layanan penting, seperti website OJK, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan IdebKu, kini dapat diakses kembali sejak Rabu, 4 Oktober 2023.

Selain itu, aplikasi layanan ke masyarakat seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) juga sudah dapat diakses kembali sejak Kamis, 5 Oktober 2023.

Aman Santosa mengumumkan perkembangan ini melalui siaran pers yang dirilis pada Sabtu, 7 Oktober 2023.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Upgrade TV Lama Anda ke TV Digital, 1 Jutaan Bawa Pulang, Ini Dia 5 Mereknya, Bikin Penasaran!

Menurut Aman Santosa, "Begitu pula aplikasi layanan ke industri jasa keuangan seperti Sipeduli, Apolo, dan Pelaporan.id juga sudah kembali berfungsi."

Hal ini merupakan kabar baik bagi banyak pihak yang bergantung pada layanan-layanan ini dalam aktivitas sehari-hari mereka di sektor keuangan.

Dalam siaran persnya, Aman Santosa juga mencatat bahwa berdasarkan hasil pemantauan SLIK pada tanggal 6 Oktober 2023, sebanyak 493 Lembaga Jasa Keuangan, termasuk Bank Umum, BPR, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Efek Pasar Modal, telah berhasil menyampaikan laporan SLIK.

Sebanyak 113 laporan telah masuk dalam antrian pelaporan SLIK.

Selain itu, permintaan informasi debitur dari berbagai pihak juga mencapai angka yang signifikan. Hingga saat ini, sudah ada 682.105 permintaan informasi debitur yang diajukan.

Ini menunjukkan bahwa informasi terkait dengan sektor keuangan memiliki peran yang penting dalam pengambilan keputusan oleh berbagai pihak, termasuk perusahaan dan individu.

BACA JUGA:Saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI) Merupakan Top Losers Pekan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: