Meski Bayar 1 Milyar, Alex Noerdin Tetap Jalani Kurungan 9 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya...
Terpidana kasus korupsi Alex Noerdin membayar denda 1 milyar dan di sanggupi pihaknya. Meski begitu, Alex tetap lakukan kasasi lanjutan atas dua kasusnya tersebut-Foto : IST-
Meski Bayar 1 Milyar, Alex Noerdin Tetap Jalani Kurungan 9 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya...
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Kasus mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kembali jadi perbincangan.
Kali ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang umumkan Alex Noerdin membayar denda 1 Milyar sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan kasasi lanjutannya ditolak.
Sebelumnya, mantan gubernur terpilih dua periode ini di vonis 13 tahun penjara. Kemudian, bandingnya dikabulkan MA dengan pengurangan masa tahanan 3 tahun.
Menurut Kasi Intel Kejari Palembang, Hardiansyah, narapidana atas kasus korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE menyanggupi pembayaran denda 1 milyar dengan cara diangsur.
Jika tidak membayar, akan diganti kurungan selama 6 bulan.
"Denda tersebut diputuskan Mahkamah Agung (MA).
Dengan memiliki kekuatan hukum tetap di mana Alex diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan setelah kasasinya ditolak,"paparnya.
Ia menjelaskan, pihak Alex Noerdin sendiri menyanggupi pembayaran denda tersebut.
Setelah permohonan kasasi kedua di tolak.
Hingga akhirnya, Alex dihukum 9 tahun penjara dengan denda 1 milyar atau diganti kurungan 6 bulan.
"Pembayaran dilakukan bertahap. Sejak Juni lalu sudah dimulai,"katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: