Meski Bayar 1 Milyar, Alex Noerdin Tetap Jalani Kurungan 9 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya...

Meski Bayar 1 Milyar, Alex Noerdin Tetap Jalani Kurungan 9 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya...

Terpidana kasus korupsi Alex Noerdin membayar denda 1 milyar dan di sanggupi pihaknya. Meski begitu, Alex tetap lakukan kasasi lanjutan atas dua kasusnya tersebut-Foto : IST-

BACA JUGA:Heboh di Palembang! Pasien RS Diduga Ditelantarkan, Kartu BPJS Kesehatan Non-Aktif - Klarifikasi & Solusinya

Mengingat, Alex Noerdin mendapat pengurangan masa tahanan tiga tahun karena selama persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana apapun terhadap dua perkara.

Dinilai, hanya melanggar administrasi dalam proses pembangunan masjid Sriwijaya maupun pembelian gas bumi PDPDE.

"Uang ini langsung di setorkan ke negara, sesuai sudah sesuai dengan putusan MA dan undang undang,"tegasnya.

Meski begitu, pihaknya tidak permasalahkan Alex Noerdin kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera: Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Kuat & Inklusi

Setiap warga negara terpidana berhak mengajukan PK. Namun tetap keputusan ada di tangan pengadilan.

"Kami tetap pada tugas dan wewenang yang berlaku," singkatnya.

Sekedar informasi, pihak Alex Noerdin kembali lakukan upaya hukum  dengan ajukan PK ke MA atas kasus hukum korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya.

Pengajuan PK Alex Noerdin sudah dilakukan 16 Oktober 2023. Kemudian tetap dilanjukan pihak Pengadilan. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: