Pj Bupati Banyuasin Terapkan Sangsi Ini Untuk ASN Tidak Netral di Pemilu 2024

Pj Bupati Banyuasin Terapkan Sangsi Ini Untuk ASN Tidak Netral di Pemilu 2024

Pj. Bupati banyuasin H. S. Rustam -foto-

Sanksi tersebut dapat mencakup berbagai bentuk, seperti sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi ASN dan masyarakat bahwa netralitas ASN adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi.

BACA JUGA:40000 Hektar Lahan Rawa Banyuasin Digarap untuk Produktivitas Pertanian, Ini Penjelasan PJ Bupati

Dengan penerapan sanksi ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk menciptakan Pemilu yang bersih dan demokratis.

Keberhasilan Pemilu tidak hanya bergantung pada penyelenggaraan yang baik.

Tetapi juga partisipasi aktif dan netralitas ASN sebagai pilar penting dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: