Perhatian! Cuti Bersama Idul Adha 2023 Pegawai Swasta Tidak Wajib

Perhatian! Cuti Bersama Idul Adha 2023 Pegawai Swasta Tidak Wajib

Menaker Ida Fauziyah--

Namun, Ida Fauziyah juga memahami bahwa pekerja memiliki hak untuk mendapatkan cuti dan tidak boleh dirugikan akibat keputusan perusahaan.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya tercapainya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja dalam memberikan cuti bersama.

Dalam situasi pandemi ini, keputusan mengenai cuti bersama juga harus mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan pekerja.

Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan, termasuk dalam memberikan cuti bersama.

Secara keseluruhan, keputusan pemberian atau tidak pemberian cuti bersama harus diambil dengan bijak dan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan.

Perusahaan dan pekerja harus bekerjasama untuk mencapai kesepakatan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait