PNS, PPK Bisal Liburan Lebih Lama Setelah Idul Adha 2023 Catat Tambahan Tanggal Liburnya!

PNS, PPK Bisal Liburan Lebih Lama Setelah Idul Adha 2023 Catat Tambahan Tanggal Liburnya!

PNS --Net.

PNS, PPK Bisal Liburan Lebih Lama Setelah Idul Adha 2023 Catat Tambahan Tanggal Liburnya!

 

SUMEKSRADIOnews - Pemerintah Indonesia akhirnya menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari libur nasional, sedangkan 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional merayakan Idul Adha 1443 Hijriah.

Sementara untuk hari long weekend jatuh pada tanggal 1 dan 2 Juli 2023, yang termasuk hari libur bagi para PNS dan PPPK. 

Sepanjang libur lebaran Idul Adha untuk kali ini menjadi 5 hari.

Dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023.

BACA JUGA:TPPO Semakin Marak POLRI Minta WNI Jangan Terbujuk Loker Dengan Gaji Tinggi

Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari Libur dan Hari Libur Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Agama, benar bahwa cuti libur nasional tersebut telah disepakati. 

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan benar bahwa cuti libur nasional tersebut telah disepakati. 

Terkait perpanjangan hari libur khusus untuk idul Adha selama 3 hari Anas juga mengatakan akan menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

BACA JUGA:Doa Pembuka Pintu Rezeki dan Karirmu akan Sukses, ini bacaanya

 "Ya kemarin sudah kita bahas, selanjutnya tinggal menunggu persetujuan presiden," kata Anas. 

Untuk itu, lebih lanjut dia mengatakan diperlukan keputusan presiden. Harus mengubah SKB.

Termasuk menteri koordinator PMK, menteri PAN-RB, menteri agama dan menteri tenaga kerja. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: