Tingkat Provinsi, 4 Mantan Napi Maju Bacaleg

Tingkat Provinsi, 4 Mantan Napi Maju Bacaleg

--

Selama proses perbaikan, partai politik bisa melakukan pergantian nama bacaleg.

Namun untuk penambahan belum dapat dilakukan, karena memang belum ada petunjuk dari KPU.

Menyinggung bacaleg mantan napi harus menyertai media massa tempat mereka mengiklankan diri? Dikatakan Hendri, itu adalah wajib.

Namun mengenai media masa cetak dan elektronik tidak ditentukan menggunakan media mana.

 

"Jadi untuk media diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.

Tetapi, publikasinya memang harus dilampirkan ketika melaksanakan pemberkasan saja.

Begitu pula pada DCS nantinya, tidak lagi disebutkan DCS bacaleg mantan narapidana.

Hanya nama saja," kata dia. 

Salah satu calon DPD RI Agung Wijaya. SH.MH.,  mengatakan kalau form yang mereka masukkan adalah form lama.

Sedangkan form baru dari KPU yang memiliki NIK, baru keluar pada hari terakhir penutupan penyerahan berkas.

 

"Tapi tidak ada masalah. Saya kira semua DPD tidak mempermasalahan hal ini. Karena prinsipnya semuanya bakal lolos," kata dia singkat.

 

Terpisah, KU Kota Palembang, juga melakukan Rapat Koordinasi penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Palembang dan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: