Nasib Orang Sumsel Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Ketua KPK RI, Ini Pasal Pasalnya...

Nasib Orang  Sumsel Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Ketua KPK RI, Ini Pasal Pasalnya...

Ketua KPK : Firly Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh pihak Polda Metro Jaya dalam kasus korupsi kementerian pertanian.-Foto.net-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE-Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) kemarin.

 

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

BACA JUGA:Indonesia Kecam Serangan Rumah Sakit. Apapun Alasannya. Tak DiGubris Israel. Ini Alasan Militer Israel...

Ade lalu memaparkan pasal apa yang dituduhkan kepada Firli. Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP. 

 

Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.

 

"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

BACA JUGA:Proyek Kripto CAGA Crypto Mengguncang Dunia Keuangan Digital dengan Model DAO Revolusioner

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021 diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: