Ironi Firli Bahuri, Terima Penghargaan Siang Hari, Jadi Tersangka Malam Hari.

Ironi Firli Bahuri, Terima Penghargaan Siang Hari, Jadi Tersangka Malam Hari.

TERIMA PERHARGAAN : Ironi Firli Bahuri, usai terima penghargaan dirinya ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya-Foto : Harian Disway-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi, Rabu (22/11) malam.

 

Ironinya, penetapan tersangka ini terjadi setelah Firli menerima sebuah penghargaan dari kementerian keuangan (Kemenkeu) pada hari yang sama sebagai dirinya ditetapkan tersangka pihak Polda Metro Jaya

 

Diketahui, Firli selaku Ketua KPK menerima penghargaan anugerah Reksa Bandha dari Kemenkeu bersama sejumlah instansi negara lainhya pada Rabu siang. Hanya berselang beberapa jam setelah menerima penghargaan dari Kemenkeu, polisi menetapkan Firly Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

BACA JUGA:Nasib Orang Sumsel Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Ketua KPK RI, Ini Pasal Pasalnya...

Mantan Kapolda Sumsel ini sebelumnya dituduhkan Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP. Bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Hukuman maksimal dari jeratan pasal ini hukuman seumur hidup.

 

Di ayat 2 disebutkan, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,.

BACA JUGA:Indonesia Kecam Serangan Rumah Sakit. Apapun Alasannya. Tak DiGubris Israel. Ini Alasan Militer Israel...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: