Lho !!! Ada Edy Prabowo di Wisuda Prabatar Akpol. Sudah Bebaskah?!
Edhy Prabowo : Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo nampak hadir di wisuda Akpol anak Ferdy Sambo.-Foto.net-
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” bunyi keterangan terakhir dari Deddy.
Kontroversi Putusan MA kepada Edhy Prabowo
Vonis terhadap Eddhy Prabowo sempat menuai polemik, diberitakan sebelumnya MA menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, pada 09 Maret 2020 seperti dikutip dari Detik.Com.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” sambung Andi Samsan Nganro membacakan putusan tambah Andi.
Majelis kasasi menilai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman tidak mempertimbangkan dengan cermat rekam jejak Edhy. Pekerjaan yang baik itu adalah mencabut Peraturan Menteri KP dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020.
“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan,” ujar majelis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: