Dalam skema single salary, sejumlah tunjangan yang sebelumnya dikenal luas tidak lagi muncul sebagai item terpisah. Tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan keluarga seperti istri, anak, dan beras dilebur ke dalam gaji dasar.
Penghapusan item terpisah ini bukan berarti hak guru dihilangkan, melainkan dialihkan ke dalam struktur gaji tunggal yang lebih stabil dan dapat diprediksi setiap bulan.
BACA JUGA:PNS vs PPPK: Siapa yang Kantongi Gaji Bersih Lebih Besar Jika Single Salary Terwujud 2026
Kebijakan ini hanya berlaku bagi guru ASN, sementara guru non-ASN tetap menggunakan skema TPG terpisah seperti sebelumnya.
Simulasi Estimasi Gaji Guru ASN Berbasis JF
Berikut gambaran estimasi penghasilan bulanan guru ASN dalam sistem single salary berdasarkan grading jabatan fungsional:
| Grading JF | Estimasi Gaji Bulanan | Keterangan |
|---|---|---|
| JF-12 | ± Rp14,5 juta | Guru Ahli Pertama |
| JF-13 | ± Rp16,7 juta | Guru Ahli Muda |
| JF-14 | ± Rp19,2 juta | Guru Ahli Madya |