Lengkap! Daftar Gaji PNS 2026 Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Rabu 07-01-2026,10:20 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Golongan IV menjadi golongan tertinggi dengan gaji pokok berkisar Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Hal yang perlu diperhatikan

Besaran tersebut merupakan gaji pokok murni dan belum memasukkan berbagai komponen tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, maupun tambahan penghasilan lainnya.

Dalam praktiknya, total penghasilan atau take home pay PNS dapat jauh lebih besar tergantung instansi dan jabatan.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Wajib Kenakan Seragam ASN Mulai Oktober 2025, Ini Skema Gaji dan Tunjangannya

BACA JUGA:THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 Tak Cair Akhir 2025? Ini Daftar Daerah yang Menunda hingga 2026

Adapun nominal gaji pokok tiap individu PNS ditentukan secara spesifik berdasarkan kombinasi golongan, subgolongan (a–d), serta masa kerja golongan (MKG) sebagaimana tercantum dalam lampiran resmi PP 5/2024.

Kategori :