Pemerintah Bakal Terapkan Single Salary? Segini Gaji PNS dan PPPK Jika Mulai Diterapkan 2026
Sistem Gaji Tunggal ASN Mulai 2026: Reformasi Penghasilan untuk Transparansi dan Kesejahteraan-Foto: sumateraekspres.id-
Tunjangan kinerja sebesar 5% gaji pokok tetap diberlakukan dan menyesuaikan performa individu.
Penyesuaian area cost of living diakomodasi lewat tunjangan kemahalan.
Dalam konsep reformasi ini, gaji total ASN disebut akan mencakup 75% dari keseluruhan penghasilan, termasuk untuk PNS maupun PPPK, sehingga lebih mencerminkan kesejahteraan yang stabil dan berkelanjutan.
Perbandingan dengan Sistem PPPK Saat Ini
Sebagai gambaran, gaji pokok PPPK yang berlaku saat ini (belum menggunakan single salary) berada pada kisaran:
-
Rp1,9 juta untuk level terendah
-
Hingga lebih dari Rp7 juta untuk level tertinggi
Besaran tersebut masih dipisahkan dari berbagai tunjangan lainnya yang diterima pegawai berdasarkan ketentuan instansi.
BACA JUGA:Pinjaman Bank BRI untuk PPPK Dibuka November 2025, Plafon hingga Rp500 Juta Tanpa Agunan
BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI 2025: Skema Pembiayaan, Tabel Angsuran, dan Syarat Pengajuan untuk UMKM
Saat single salary diberlakukan, semua komponen itu akan disatukan dalam satu paket gaji bulanan yang lebih sederhana dan tetap, dengan tambahan nilai tunjangan yang disesuaikan grading jabatan dan lokasi penugasan.
Meski demikian, angka final besaran gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, masih menunggu pengumuman resmi pemerintah dan BKN menjelang implementasi pada tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
