PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Kini Setara Lewat Kebijakan Seragam

PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Kini Setara Lewat Kebijakan Seragam

Makna seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu -Fot: IST-

Sementara itu, pada kegiatan kenegaraan atau acara resmi, ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan atribut lengkap sebagai wujud kedisiplinan dan penghormatan terhadap institusi negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: