Gejolak Delisting di Bursa Efek Indonesia: Investor Khawatir, BEI Siap Terapkan Revisi Aturan

Gejolak Delisting di Bursa Efek Indonesia: Investor Khawatir, BEI Siap Terapkan Revisi Aturan

Gejolak Delisting di Bursa Efek Indonesia: Investor Khawatir, BEI Siap Terapkan Revisi Aturan-Foto:google/net-

Gejolak Delisting di Bursa Efek Indonesia: Investor Khawatir, BEI Siap Terapkan Revisi Aturan

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan terhadap banyaknya emiten yang berpotensi delisting atau raib dari lantai Bursa.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor yang masih memiliki saham di berbagai emiten yang terancam delisting.

Menurut catatan Bisnis, periode 1 Januari 2023 hingga 22 Januari 2024 mencatat setidaknya ada 45 emiten yang masuk dalam pantauan Bursa dan berisiko delisting, beberapa di antaranya bahkan sudah disuspensi sejak 2018.

Dalam regulasi, suspensi saham hanya dapat berlangsung maksimal selama 24 bulan.

BACA JUGA:Deretan Emiten EBT Indonesia di BEI: BREN Bersaing dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan Lainnya

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa Bursa terus memantau perkembangan perusahaan yang sudah disuspensi, khususnya yang masih perlu menyusun rencana ke depan untuk kelangsungan usaha (going concern).

"Bursa masih terus melakukan pemantauan atas perkembangan kondisi perusahaan sambil menerbitkan pengumuman potensi delisting dan notasi khusus," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis pada Senin, 22 Januari 2024.

Nyoman juga menegaskan bahwa Bursa akan mengikuti revisi peraturan terkait pembatalan pencatatan saham, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023.

Dengan adanya revisi ini, BEI akan dapat menjalankan proses delisting. Namun, untuk delisting secara sukarela, proses tersebut masih dapat dilakukan tanpa menunggu perubahan peraturan karena masih sejalan dengan ketentuan dalam POJK.

BACA JUGA:Pajak Karbon dan Potensi Energi Baru di Mata Cawapres

Sebelumnya, emiten yang akan delisting baik secara sukarela maupun paksa diwajibkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merevisi aturan buyback yang tertuang dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 30 Tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: