Gejolak Delisting di Bursa Efek Indonesia: Investor Khawatir, BEI Siap Terapkan Revisi Aturan
Gejolak Delisting di Bursa Efek Indonesia: Investor Khawatir, BEI Siap Terapkan Revisi Aturan-Foto:google/net-
Revisi ini bertujuan memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham, serta pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali oleh perusahaan terbuka.
Pengamat Pasar Modal & Founder WH-Project, William Hartanto, mengkritik bahwa revisi POJK tersebut mungkin tidak terlalu efektif.
BACA JUGA:Navigasi Para Investor! Antisipasi Konsolidasi IHSG dan Rekomendasi Top Picks di Awal Pekan
Menurutnya, emiten yang berpotensi delisting mungkin memiliki kondisi fundamental yang buruk dan tidak mampu melakukan pembelian kembali saham.
Meskipun begitu, William menyatakan bahwa aturan tersebut masih memiliki sisi positif bagi investor, terutama dalam kondisi emiten yang delisting secara sukarela.
Ini membantu investor agar dapat menghindari saham yang terjebak di emiten yang delisting.
Beberapa emiten yang tercatat telah disuspensi lebih dari 24 bulan antara lain PT Polaris Investama Tbk. (PLAS), PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), hingga PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW).
BACA JUGA:IHSG Berpotensi Bergerak Konsolidasi di Tengah Antisipasi Laporan Keuangan 2023 Kemarin!
Situasi ini menciptakan kekhawatiran lebih lanjut di pasar saham, dan investor diharapkan dapat mengambil langkah yang bijaksana untuk melindungi portofolio investasi mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: