Ketika Uang Berkuasa! POLITIK RUPIAHTOKRASI : Tindak Pidana Politik Uang

Ketika Uang Berkuasa! POLITIK RUPIAHTOKRASI : Tindak Pidana Politik Uang

Ketika Uang Berkuasa! POLITIK RUPIAHTOKRASI : Tindak Pidana Politik Uang-Panji Al islami -

BACA JUGA:Mengapa Fenomena Banjir Terjadi Hingga Tahunan? Berikut Penjelasan Tentang Solusi Tuntas Mengatasi Banjir

Kampanye sangat dibatasi sehingga banyak kandidat yang di diskualifikasi dan berbagai peraturan tidak diberlakukan secara seimbang dan proporsional terhadap lawan-lawan politik pemerintah.

Maraknya sering terjadi tindak pidana politik uang di akibatkan oleh politik hukum yang tidak stabil, artinya kebijaksanaan politik tidak menentukan arah peraturan hukum yang seharusnya dicapai secara sehat dan demokratis bagi masyarakat.

Sikap politik dinegara hukum yang acapkali menganggap bahwa peraturan hanya sebagai formalitas, bahkan peraturan dibuat secara multitafsir sehingga dapat mengakibatkan proses penegakan hukum(law enforcement) yang tidak jujur dan profesional.

Maka dari itu politik uang harus di tindak tegas melalui regulasi sebagai langkah preventif dan penegakan hukum sebagai langkah represif.

BACA JUGA:OPINI: Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan!

Apabila berbicara soal politik uang dalam pemilu, artinya kita melihat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum(UU Pemilu) dalam sudut pandang hukum pidana.

Secara anatomis, tindak pidana pemilu terbagi dalam beberapa kategori.

Pertama, tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, diatur dalam 24 Pasal, Kedua, tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh masyarakat umum, diatur dalam 22 Pasal, Ketiga, tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pejabat publik, ditetapkan dalam 2 pasal , Keempat, tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh korporasi, diatur dalam 5 Pasal, Kelima, tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh pelaksana kampanye dan peserta pemilu terdiri atas 9 pasal , Kelima, tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh pelaksana kampanye dan peserta pemilu terdiri atas 9 pasal Terkait tindak pidana dalam UU Pemilu, dapat di lihat dalam rumusan pasal sebagai berikut :

BACA JUGA:Presidential Threshold Dalam Optik Demokrasi, Rakyat Titik Utama Pemerintah!

BACA JUGA:Republik Wajah Monarki! Apakah Rakyat Memiliki Hak dan Kewajiban untuk Memilih Pemimpin Negara?

Pasal 523 ayat (1) berbunyi:

setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 523 ayat (2) berbunyi:

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: