Ketika Uang Berkuasa! POLITIK RUPIAHTOKRASI : Tindak Pidana Politik Uang

Ketika Uang Berkuasa! POLITIK RUPIAHTOKRASI : Tindak Pidana Politik Uang

Ketika Uang Berkuasa! POLITIK RUPIAHTOKRASI : Tindak Pidana Politik Uang-Panji Al islami -

Pasal 523 ayat (3) berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Jadi tindak pidana politik uang secara nyata dan gamblang telah terkonfirmasi di dalam rumusan UU Pemilu.

BACA JUGA:Presidential Threshold Dalam Optik Demokrasi, Rakyat Titik Utama Pemerintah!

BACA JUGA:Republik Wajah Monarki! Apakah Rakyat Memiliki Hak dan Kewajiban untuk Memilih Pemimpin Negara?

Istilah rumusan pasal yang berbunyi "Dengan sengaja" merupakan indikasi adanya niat atau dorongan(mens rea) untuk melakukan tindak pidana, sedangkan elemen actus Reus tergambar dalam kalimat "Pada masa tenang, memberikan atau menjanjikan imbalan, kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung" hal ini menggambarkan adanya tindakan pidana politik uang yang dilakukan oleh kalangan tertentu, baik pihak peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu.

Maka dapat dipahami bahwa politik uang bukanlah tindakan yang tabu sehingga dibolehkan dalam aspek kebudayaan secara politik, tetapi ini sudah kemudian melukai rasa keadilan dan demokrasi itu sendiri atas persaingan tidak sehat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: