Kecelakaan di KM. 46 Palembang - Jambi Polres Banyuasin Tindak Arus Lalu Lintas

Kecelakaan di KM. 46 Palembang - Jambi Polres Banyuasin Tindak Arus Lalu Lintas

Pengaturan Arus Lalu Lintas Polres Banyuasin Pasca Kecelakaan di KM. 46 -Gambar-

SUMEKSRADIONEWSONLINE- Anggota Unit Lalu Lintas PATAKA di Polres Banyuasin,

melakukan Tindakan Penyelidikan Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan pengaturan lalu lintas di Persimpangan Jalan Raya Palembang - Jambi,

tepatnya di KM. 46 di sekitar Simpang Kedondong, Kecamatan Banyuasin III pada pagi hari Selasa, 20 Februari 2024.

Tindakan ini dilakukan karena terjadi kecelakaan antara truk dan mobil pikap,

yang menyebabkan truk terbalik di tepi jalan dan mobil pikap terbalik di badan jalan.

BACA JUGA:Menteri Perdagangan RI Ungkap Faktor Kenaikan Harga Beras: Cuaca Tak Menentu dan Dampak El Nino

Petugas Briptu Arif Rafli Muhammad dan Briptu Rikmaldomelakukan skema pengaturan arus lalu lintas bergantian,

mengalihkan kendaraan untuk bergantian melintasi area tersebut dan berkoordinasi,

dengan kendaraan serupa di sekitarnya untuk mengevakuasi mobil pikap dan mencegah gangguan terhadap aliran lalu lintas.

Pengguna jalan yang melintasi KM. 46 di sekitar Kecamatan Banyuasin III diimbau untuk bersabar dan berbaris di jalur masing-masing untuk mencegah kemacetan lalu lintas semakin parah.

BACA JUGA:Pj. Bupati Banyuasin Hadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta, Apa Kata Jokowi ?

Bagi pengemudi minibus, disarankan untuk menggunakan rute alternatif dari Palembang ke arah Jambi atau sebaliknya,

Seperti melalui Jalan Komplek Pemkab Banyuasin, masuk melalui gerbang KM. 42 dan keluar melalui gerbang KM. 52.

Langkah proaktif ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan mengurangi ketidaknyamanan bagi para pengguna jalan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: