Ngintip Rencana Seru 2025: SIM Diganti NIK! Penasaran? Simak Yuk!
Ngintip Rencana Seru 2025: SIM Diganti NIK!-Foto: google/net-
Ngintip Rencana Seru 2025: SIM Diganti NIK! Penasaran? Simak Yuk!
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah merancang rencana untuk mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa kebijakan ini direncanakan akan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur data pribadi warga Indonesia dengan lebih teratur.
Menurut Yusri, kebijakan ini tidak hanya akan memudahkan pengelolaan data individu, tetapi juga akan membantu dalam menata data pribadi masyarakat secara lebih efisien.
BACA JUGA:Asap Putih dari Knalpot: Pertanda Awal atau Ancaman Serius bagi Sepeda Motor? Temukan Jawabannya!
Dia menjelaskan bahwa dengan menggunakan nomor NIK sebagai pengganti nomor identifikasi pada SIM, proses pendataan akan menjadi lebih lancar.
Hal ini terutama disebabkan oleh keunikan nomor NIK yang dimiliki setiap warga negara Indonesia.
"Dengan kebijakan single data ini, proses pendataan seseorang akan menjadi lebih sederhana.
Terutama karena setiap individu memiliki nomor NIK yang berbeda," ujar Yusri kepada para wartawan pada Jumat, 24 Mei 2024.
BACA JUGA:Siap-Siap Jatuh Cinta! Inilah CFMoto 500SR VOOM: Motor Sport Baru, Desain Neo Retro Memukau, Simak Detilnya!
Yusri menegaskan bahwa prinsip utama dari kebijakan ini adalah untuk membuat satu set data tunggal yang mencakup semua aspek kehidupan masyarakat.
Idealnya, nomor NIK akan digunakan sebagai identifikasi utama dalam berbagai dokumen resmi, seperti KTP, SIM, BPJS, serta kartu KIS.
Dengan demikian, nomor NIK akan menjadi identitas tunggal yang melekat pada setiap individu di Indonesia.
"Ini tentang membuat satu set data tunggal. Akan menjadi sangat efisien jika nomor NIK dari KTP, SIM, BPJS, kartu KIS, semuanya menggunakan nomor NIK.
Karena nomor NIK ini unik untuk setiap individu di Indonesia," tegasnya.
BACA JUGA:Gasss...! Nyetir Makin Asyik dan Aman: Rahasia Pengereman Motor yang Harus Kamu Tau!
Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam pengelolaan data pribadi masyarakat.
Selain itu, akan membantu pemerintah dalam memperoleh informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai populasi serta kebutuhan masyarakat.
Meskipun demikian, peralihan ini kemungkinan akan membutuhkan waktu dan upaya yang cukup besar untuk dilaksanakan secara menyeluruh dan efektif.
Namun, jika berhasil, kebijakan ini memiliki potensi untuk memberikan manfaat yang besar bagi administrasi publik dan pelayanan masyarakat di Indonesia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: