Transparansi Keuangan, Pemerintah Terapkan Administrasi Pajak NIK sebagai NPWP Mulai 1 Juli 2024
Pemasangan NIK-NPWP-foto-
SUMEKSRADIONEWSONLINE- Mulai 1 Juli 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara penuh.
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam administrasi pajak dan memperkuat basis data pajak.
NIK akan digunakan sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk, dengan format NPWP 16 digit.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan data pajak serta memperluas cakupan penerimaan pajak.
BACA JUGA:Pemerintah Banyuasin Peluncuran SIMPPATIK, Dorong Tingkatan Layanan Publik dan Sektor Pajak
Penerapan NIK sebagai NPWP akan berlaku untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi penduduk, WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Ini mencakup semua individu yang memiliki kewajiban pajak, baik sebagai warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
Perubahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses pelaporan pajak dan pengumpulan data pajak secara lebih efisien.
Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, pemerintah akan memiliki akses yang lebih baik ke data pribadi setiap Wajib Pajak,
sehingga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait ketaatan pajak.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi kecurangan dan penyalahgunaan NPWP,
karena NIK memiliki validitas yang lebih terjamin sebagai identitas resmi setiap individu.
Hal ini akan memberikan perlindungan tambahan terhadap data pribadi Wajib Pajak dari risiko penyalahgunaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: