Curi HP dan Penadahan Barang Curian, Wanita Ini Ditangkap Polisi di Kota Prabumulih

Curi HP dan Penadahan Barang Curian, Wanita Ini Ditangkap Polisi di Kota Prabumulih

Wanita (WM) Ditangkap di Prabumulih Terkait Kasus Pencurian HP Milik Korban-Foto-Polres Prabumulih

Curi HP dan Penadahan Barang Curian, Wanita Ini Ditangkap Polisi di Kota Prabumulih

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE-  Pada tanggal 31 Juli 2023, seorang wanita berinisial WM (41 tahun) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian dan penadahan barang curian.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HE (44 tahun), yang melaporkan bahwa HP miliknya telah dicuri dari warung rumahnya.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo, menjelaskan bahwa HP milik korban diletakkan di dalam warung di atas meja kasir dalam posisi sedang di charger.

Namun, setelah korban mandi, HP tersebut sudah tidak ada lagi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.

BACA JUGA:Rapat Asistensi & Supervisi LPPD 2023 Optimalisasi Kinerja Pemerintah Daerah

Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan WM, yang memiliki HP milik korban.

Dari pengakuan WM, diketahui bahwa HP tersebut diperolehnya dari pelaku lain berinisial ADS (25 tahun). Herry mengungkapkan bahwa HP tersebut merupakan bayaran dari ADS setelah WM melayani berhubungan intim atau berkencan dengan ADS.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan ADS, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: