Mengenal Hendri Zainuddin: Ketua Umum KONI Sumsel Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel (1/2)
Hendri Zainuddin-Foto.net-
Seperti tak ada kesan bagus melanjutkan pembicaraan, jurnalis berkata "Yo ati ati kak," ucap jurnalis akhiri obrolan. (*/2)
Sekedar Informasi, Hendri Zainuddin telah ditetapkan tersangka pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Senin (5/9).
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumsel ini terlibat kasus korupsi dana hibah tahun 2021 oleh penyidik Kejati Sumsel.
Dirinya dijerat melanggar ke1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang udang Tipikor atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo pasal 18 undang undang Tipikor.
BACA JUGA:Bekal Menuju Surga: Kisah Isabella, Menggapai Cita-cita dengan Disiplin dan Pengertian
Sebelumnya, 24 Agustus lalu penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menahan dua tersangka lain.
Pertama, Akhmad Thahir ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2023 serta Sekretaris KONI Sumsel Suparman Roman.
Dalam kasus tersebut, Hendri Zanuddin terpantau tidak gunakan baju tahanan termasuk borgol usai ditetapkan sebagai tersangka pihak Kejati Sumsel saat keluar Kejati Sumsel.
Dikatakan kooperatif oleh pihak Kejati, Hendri bakal kembali dipanggil usai melewati pintu belakang menghindari kerumunan awak media di pintu utama kejati.
Ikuti terus Sumeksradionews.online atau bisa klik di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan berita-berita lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: