Ke mana Mario Dandy, AG, dan Shane Nuraninya, saksi dalam kasus penganiayaan David?

Ke mana Mario Dandy, AG, dan Shane Nuraninya, saksi dalam kasus penganiayaan David?

Sidang kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy. net--

Jakarta, SUMEKSRADIO.DISWAY.ID - Natalia Puspita Sari, orang tua teman David Ozora, mengamati sikap Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas setelah peristiwa penganiayaan terhadap David.

Natalia mengungkapkan bahwa Mario dan anak AG terlihat mesra saat berada di ruang pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan.

Natalia memberikan kesaksian tersebut dalam sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023). Natalia menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi di Polsek Pesanggrahan ketika dia sedang diperiksa terkait penganiayaan terhadap David.

BACA JUGA:Terungkap! Jadwal Tutut Keluar & Jusuf Hamka Masuk CMNP

Awalnya, Natalia merasa heran melihat Shane sedang bermain gitar di Polsek Pesanggrahan. Rasa heran itu dia sampaikan kepada penyidik yang sedang memeriksanya.

Ketika kami pergi ke Polsek, saya melihat Shane sedang bermain gitar sementara Mario dan anak AG bergandengan tangan.

Saya bertanya kepada orang yang sedang mengetik, "Bagaimana bisa mereka berperilaku seperti itu?"  Saya mengatakan hal itu kepada penyidik yang sedang memeriksa saya," tanya jaksa.

"Penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan kepada Anda?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Natalia.

"Bagaimana reaksi penyidik?" tanya jaksa.

"Penyidik hanya diam," jawab Natalia.

Natalia melanjutkan kesaksiannya. Dia juga menyatakan bahwa sambil menangis, dia melihat Mario Dandy dan anak AG terlihat mesra dan tidak menunjukkan rasa penyesalan.

"Saya tidak mengerti bagaimana mereka bisa melakukan itu saat mereka tahu bahwa orang yang mereka siksa sedang dirawat di rumah sakit.

Mereka masih bisa bermain gitar, tertawa, tersenyum, bergandengan tangan, mesra. Ke mana perasaan nurani mereka? Itu maksud saya," kata Natalia.

Natalia juga menyaksikan ketiganya tertawa. Dia mengaku hanya bisa menangis saat mengingat kondisi David akibat penganiayaan tersebut.

"Saya diminta untuk datang ke sini, dan saat itu saya menangis karena melihat apa yang dirasakan oleh David, saya merasa bahwa dia adalah anak saya, seperti yang dikatakan oleh Hakim bahwa teman anak kita adalah anak kita sendiri," ujarnya.

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David Ozora atau David (17).

BACA JUGA:Tetangga Meminta Maaf, Ibu Balita di Samarinda Terbukti Positif Mengonsumsi Sabu dan Menolak Damai

Jaksa menyebut bahwa Mario bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan seorang anak berinisial AG (15) melakukan penganiayaan berat.

Mario melakukan penganiayaan terhadap David dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David yang pada saat itu sudah tergeletak tak berdaya.

Akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka fisik dan internal. Luka fisik yang dialami oleh David akibat penganiayaan Mario antara lain:

- Luka lecet di atas pelipis mata kanan dengan ukuran 1,5x0,5 cm.
- Luka lecet di pipi kanan dengan ukuran 6x5 cm.
- Luka memar di pipi kanan dengan ukuran 6x5 cm.
- Luka robek di dalam bibir bawah dengan ukuran 2 cm.

Hal ini tertuang dalam visum et repertum Nomor: 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023.

Dan Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP, Pasal 355 ayat 1 tentang penganiay berat. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: