Bursa Efek Indonesia (BEI) Menerapkan Biaya Transaksi di Bursa Karbon
Bursa Efek Indonesia -Foto:google/net-
Sebagai catatan, Bursa Karbon (PBK) memiliki kewenangan untuk mengubah besaran biaya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pasar.
Perubahan ini akan diumumkan secara resmi oleh PBK sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Surat edaran ini memberikan panduan yang jelas bagi semua pengguna jasa Bursa Karbon dan memastikan transparansi dalam hal biaya yang akan dikenakan.
Dengan pengaturan biaya yang jelas dan insentif yang diberikan, diharapkan pasar Bursa Karbon dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia.
Ikuti terus Sumeksradionews.online atau bisa klik di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan berita-berita lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: