Bursa Efek Indonesia (BEI) Menerapkan Biaya Transaksi di Bursa Karbon

Bursa Efek Indonesia (BEI) Menerapkan Biaya Transaksi di Bursa Karbon

Bursa Efek Indonesia -Foto:google/net-

BACA JUGA:Bursa Karbon Mulai Beroperasi, Sentimen Positif untuk Perdagangan IHSG Minggu Ini

BEI juga menjelaskan bahwa pembayaran biaya transaksi akan mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi tidak termasuk kewajiban perpajakan lainnya yang harus dibayarkan melalui Bursa Karbon sebagai wajib pungut.

Ini adalah informasi penting bagi para pelaku pasar yang berpartisipasi dalam Bursa Karbon.

 

Selain itu, BEI memberikan insentif berupa pengurangan nilai tagihan biaya transaksi unit karbon kepada pengguna jasa Bursa Karbon hingga tanggal 31 Oktober 2023.

Dalam hal ini, pasar reguler dan pasar negosiasi Bursa Karbon akan dikenakan biaya sebesar 0,05 persen dari nilai transaksi, sedangkan pasar lelang dan pasar non-reguler Bursa Karbon akan dikenakan biaya sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.

BACA JUGA:Waspada! Meningkatnya Minat Investasi Kripto di Kalangan Gen Z, Risiko Serius Menanti, Ini Penyebabnya!

Selain biaya transaksi, BEI juga menetapkan biaya penarikan dana dari rekening pengguna jasa Bursa Karbon sebesar Rp25.000 per penaikan dana dari rekening.

Ini adalah biaya administrasi yang harus diperhitungkan oleh para pengguna jasa Bursa Karbon.

 

Selanjutnya, BEI menekankan bahwa pengguna jasa Bursa Karbon wajib membayar biaya pelatihan tambahan jika mereka mengajukan permintaan pelatihan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Bursa Karbon.

Biaya pelatihan tambahan ini ditetapkan sebesar Rp1 juta per orang. Hal ini bertujuan untuk mengatur penggunaan sumber daya pelatihan secara efisien.

BACA JUGA:Baca Lengkap: Persiapan & Pelaksanaan Kampanye Instagram Ads yang Sukses – Pelajari Semuanya dengan Detil!

Dalam surat edaran ini, BEI juga menegaskan bahwa seluruh ketentuan perpajakan terkait biaya transaksi akan tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, pembayaran atau penarikan biaya lain yang diatur dalam surat edaran ini akan dilakukan melalui Bursa Karbon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: