PSSI Buka Suara Soal Gagalnya Pemain Keturunan Chow-Yun Damanik berseragam Timnas U-17

PSSI Buka Suara Soal Gagalnya Pemain Keturunan Chow-Yun Damanik berseragam Timnas U-17

Bintang muda yang dibidik timnas Indonesia, Chow-Yun gagal perkuatan timnas akibat hukum administrasi kewarganegaraan tidak perpenuhi -Foto : Net-

PSSI Buka Suara Soal Gagalnya Pemain Keturunan Chow-Yun Damanik berseragam Timnas U-17

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga mengatakan benar, Ibu dari Damanik Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini telah berpindah paspor dan mengantongi status warga negara Swiss.

Namun, Arya menyebut, PSSI masih menelaah beberapa opsi guna memberi kesempatan agar Damanik dapat memperkuat Timnas Indonesia di masa yang akan datang.

Pertama, apabila diketahui sang ibu melepas WNI sebelum Damanik lahir, maka sang anak otomatis WNA karena kedua orang tuanya merupakan WNA.

"Apabila sang anak WNA tidak dapat diajukan naturalisasi istimewa dikarenakan belum berusia 18 tahun sesuai Pasal 5 Ayat 1 Permenpora No.10 tahun 2023," kata Arya, belum lama ini.

BACA JUGA:Tak Dipakai Shin Tae Yong, di Bangku Cadangkan Arema, Evan Dimas Pensiun Dini ?

Naturalisasi istimewa yakni proses pewarganegaran yang diberikan negara kepada seseorang yang dinilai telah berjasa pada negara.

Berdasarkan hukum Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006, orang asing yang telah berjasa dapat diberikan kewarganeraan RI oleh Presiden setelah dipertimbangkan DPR.

Proses naturalisasi istimewa ini pun didapatkan oleh beberapa pemain timnas seperti, Jordi Amat dan Sandy Walsh.

Sementara, untuk kasus Damanik, Arya menyebutkan apabila diketahui sang ibu melepas WNI setelah sang putra lahir, maka dapat dibantu pembentukan paspor termasuk subyek dwi kewarganegaraan dengan telaahan dari Ditjen Administrsi Hukum Umum (AHU).

BACA JUGA:Nah Lho,... Shin Tae Yong Terima Pinangan Seongnam FC, Ini Tanggapan Ketua PSSI...

Sehingga dengan demikian, pemain milik klub Swiss, FC Lausanne-Sport U-17 itu dapat mengajukan paspor WNI dengan status dwi kewarganegaraan dengan batas memilih di usia 21.

PSSI pun sangat mempertimbangkan opsi terakhir tersebut, dengan catatan bahwa sang Ibu dapat menunjukkan bukti bahwa pelepasan status WNI-nya dilakukan setelah Damanik lahir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: