Kabut Asap Masih Melanda Wilayah Sumatera Selatan, Karhutla Dampak dari Kapitalisme !
Oleh: Lestari Agung Pengesti, S.E.I (Ibu dan Aktivis Dakwah)--
Ternyata selama ini pemerintah hanya membuat anggaran untuk penanggulangan saja, bukan dimulai dari pencegahan.
Ketika sudah terjadi karhutla sampai sudah menyebar dan mempengaruhi kesehatan masyarakat, barulah mereka membuat anggaran untuk bertindak bahkan baru merencanakan penggeseran anggaran untuk karhutla.
Harusnya, pemerintah sudah cepat tanggap akan kasus ini karena musim kemarau selalu terjadi rutin setiap tahunnya. Pemerintah seakan tidak mengambil pelajaran dari kasus yang terjadi sebelumnya.
BACA JUGA:Rusaknya Fungsi Keluarga Akibat Sekularisme, Berikut Penjelasan Oleh Ismawati !
Ditambah lagi dalam hal penegakan hukum, pemerintah sepertinya tidak tegas dan tidak serius kepada setiap pelaku pembakaran hutan, sehingga kasus ini terus terjadi berulang setiap tahunnya.
Faktor penyebab karhutla secara alami bisa disebabkan oleh cuaca kering, petir dan letusan vulkanik gunung berapi.
Namun, sekarang banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang diakibatkan oleh perbuatan manusia yaitu dengan sengaja membakar hutan untuk aktivitas pembukaan lahan pertanian atau perkebunan, baik untuk usaha maupun sebagainya tanpa memikirkan kerugian yang dialami bagi makhluk hidup yang ada di hutan itu sendiri maupun di sekitarnya.
Semua ini tak lepas dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang dianut negeri ini. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, hutan dan lahan dianggap sebagai milik negara, bukan milik umum.
BACA JUGA:Rusaknya Fungsi Keluarga Akibat Sekularisme, Berikut Penjelasan Oleh Ismawati !
Karena itu, negara dipandang berwenang menyerahkan kepemilikannya kepada pihak swasta untuk mengolah dan memanfaatkan lahan yang ada.
Tentu saja dalam hal ini pihak swasta (pemilik modal) sangat mengangungkan prinsip ekonomi untuk mencapai target bisnisnya, yaitu harus mendapatkan kemarau adalah cara termudah dan sesuai target bisnis yang dilakukan para pengusaha dengan sistem kapitalis.
Pandangan Islam terkait Hutan dan Lahan
Dalam Islam, hutan adalah salah satu jenis kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki oleh satu/kelompok orang.
BACA JUGA:Rusaknya Fungsi Keluarga Akibat Sekularisme, Berikut Penjelasan Oleh Ismawati !
Mengingat dalam sebuah hadist Rasulullah saw. bersabda, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api". (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: