Breaking News : BI Tarik Uang Logam Dari Peredaran. Rp 500 Hingga Rp 1000. Sampai Kapan ?!
HINGGA DESEMBER 2033 : Pencabutan Uang Logam Rp 5000 hingga Rp 1000 menjadi program jangka pendek dan jangka panjang bank Indonesia agar peredaran uang lama tidak lagi ada dalam transaksi.-Foto.net-
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE-Bank Indonesia mencabut hingga menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Pencabutan tersebut tertera melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Dilansir dari www.bi.go.id, pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
BACA JUGA:Hapus Sistem Kelas 1,2 dan 3. BPJS di Ubah Kelas Rawat Inap Standar (Kris). Apa Saja Keunggulannya?
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
BACA JUGA:Innalillahi Pemeran Si Manis Jembatan Ancol Kiki Fatmala, Wafat 56 Tahun, Ini Penyataan Keluarganya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: