Pasangan Prabowo-Gibran Target Tingkatkan Fungsi Intelijen Pasar Modal untuk Lindungi Investor

Pasangan Prabowo-Gibran Target Tingkatkan Fungsi Intelijen Pasar Modal untuk Lindungi Investor

Pasangan Prabowo-Gibran Target Tingkatkan Fungsi Intelijen Pasar Modal untuk Lindungi Investor-Foto:google/net-

Pasangan Prabowo-Gibran Target Tingkatkan Fungsi Intelijen Pasar Modal untuk Lindungi Investor

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Gibran berencana untuk meningkatkan fungsi intelijen dari regulator di pasar modal guna melindungi investor.

Dalam sebuah dialog mengenai arah kebijakan investasi dan pasar modal 2024-2029 pada Senin (8/1/2024), Tim Ekonomi Prabowo-Gibran, yang diwakili oleh Drajad Wibowo, menyoroti pentingnya penguatan fungsi intelijen pasar modal dalam peta jalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Drajad, OJK memiliki fungsi intelijen yang dapat digunakan untuk menggali informasi dari percakapan informal dengan emiten atau bank tertentu.

Hal ini memungkinkan regulator untuk mendeteksi potensi bahaya bagi investor, terutama terkait dengan aksi menggoreng saham yang dianggap sebagai penyakit kolesterol di pasar modal.

BACA JUGA:IHSG Diperkirakan Konsolidasi, Rekomendasi Saham Untuk Senin Ini!

"Penguatan fungsi intelijen ini tidak sama dengan yang dilakukan oleh BIN, Intelkampolri, maupun KPK. Ini lebih menitikberatkan pada fungsi intelijen dalam ranah ekonomi sesuai kewenangan OJK yang menurutnya masih lemah," ujar Drajad.

Drajad, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan Badan Intelijen Negara (DISK BIN) periode 2014-2015, mengungkapkan bahwa telah memberikan pelatihan intelijen di pasar modal kepada regulator seperti OJK dan Bank Indonesia (BI) saat menjabat di BIN.

Pelatihan tersebut bertujuan untuk memberdayakan regulator dalam menjalankan fungsi intelijen mereka tanpa melanggar kewenangan lembaga-lembaga intelijen lainnya.

Ia mencontohkan praktik serupa di negara maju, seperti Amerika Serikat yang memiliki Securities and Exchange Commission (SEC) dan Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) untuk melindungi investor di pasar modal.

BACA JUGA:Kilau Emas Antam Bersinar di Pasar: Harga Naik, Transaksi Buyback Juga Meroket!

Dalam konteks Indonesia, meskipun OJK telah memberlakukan sanksi administratif terhadap 110 pihak selama tahun 2023.

Drajad berpendapat bahwa peran intelijen di pasar modal diperlukan sebagai langkah preventif guna mencegah kasus-kasus atau pelanggaran pidana sebelum mencapai tahap penyidikan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: