Gaji ASN 2026 Resmi Dibedakan, Ini Skema PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu

Senin 22-12-2025,11:53 WIB
Reporter : Sujarwo
Editor : Sujarwo

Gaji ASN 2026 menjadi sorotan setelah pemerintah menetapkan skema penghasilan berbeda bagi PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

SUMEKS RADIO - Perbedaan tersebut tidak hanya terletak pada besaran gaji pokok, tetapi juga cara perhitungan serta hak tunjangan yang diterima masing-masing status Aparatur Sipil Negara.

Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang akan mulai diberlakukan secara nasional pada Januari 2026.

Gaji Pokok ASN 2026: Tidak Lagi Seragam

Dalam skema baru gaji ASN 2026, pemerintah menerapkan pendekatan yang lebih spesifik sesuai status kepegawaian.

BACA JUGA:Resmi! Aturan Seragam ASN 2026 Berlaku Sama untuk PNS, PPPK Penuh, dan Paruh Waktu

BACA JUGA:Perbedaan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu dalam Sistem ASN Indonesia

PNS Tetap Berbasis Golongan dan Masa Kerja

Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengacu pada golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Skema ini menjadi fondasi utama penghasilan sebelum tambahan tunjangan.

Pada 2026, gaji pokok PNS berada pada rentang:

Rp1,6 juta untuk Golongan I

Hingga Rp6,3 juta untuk Golongan IV

Besaran ini bergantung pada pangkat dan lama masa kerja.

PPPK Penuh Waktu Digaji Utuh Sesuai Jabatan

Kategori :