Gaji ASN 2026 Resmi Dibedakan, Ini Skema PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu

Senin 22-12-2025,11:53 WIB
Reporter : Sujarwo
Editor : Sujarwo

Berbeda dengan PNS, PPPK penuh waktu memperoleh gaji penuh berdasarkan jenjang jabatan, tanpa perhitungan proporsional jam kerja.

Pemerintah menetapkan tabel gaji nasional untuk PPPK penuh waktu dengan kisaran:

Rp1,93 juta – Rp2,90 juta untuk golongan terendah

Hingga Rp7,32 juta pada golongan tertinggi

Skema ini menjadikan PPPK penuh waktu setara dengan PNS dari sisi jam kerja dan penghasilan pokok.

BACA JUGA:Seragam ASN 2026: Jadwal Lengkap Senin–Jumat untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu Maupun Paruh Waktu

BACA JUGA:Seragam ASN Favorit 2025–2026: Mengapa PDH Khaki Jadi Paling Percaya Diri, Batik Disukai, dan Tren Khaki-Hitam

PPPK Paruh Waktu Digaji Proporsional

Sementara itu, PPPK paruh waktu menerima gaji berdasarkan durasi jam kerja dibandingkan standar penuh waktu.

Sebagai gambaran:

Tenaga pendidik paruh waktu: sekitar Rp3,5 juta – Rp6 juta

Tenaga administrasi paruh waktu: berkisar Rp2,5 juta – Rp4 juta

Skema ini dirancang untuk kebutuhan instansi yang memerlukan tenaga kerja fleksibel.

Tunjangan ASN 2026: Hak yang Tidak Sama

Selain gaji pokok, tunjangan menjadi pembeda signifikan dalam total penghasilan ASN 2026.

BACA JUGA:Jadwal Seragam ASN Diseragamkan, PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Dibedakan

Kategori :