Jadwal Seragam PNS, PPPK, dan Paruh Waktu Tahun 2026, Khusus ASN Guru Daerah

Rabu 31-12-2025,08:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMEKS RADIO - Pemerintah menetapkan penyeragaman jadwal dan ketentuan seragam bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Kebijakan ini mencakup PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga guru daerah berstatus ASN.

Aturan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan tidak adanya perbedaan perlakuan antarstatus kepegawaian.

Pemberlakuan kebijakan ini bersifat nasional dan melanjutkan pola pengaturan seragam tahun sebelumnya tanpa perubahan mendasar.

Pemerintah menilai keseragaman busana dinas menjadi bagian penting dalam membangun profesionalisme, disiplin, serta identitas ASN di lingkungan kerja.

BACA JUGA:Jam Kerja Lebih Singkat, Seragam Tetap ASN: Aturan Baru PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2026 Disamakan dengan ASN, Ini Jadwal Lengkapnya

Jadwal Seragam Harian ASN Tahun 2026

Dalam ketentuan terbaru, jadwal penggunaan seragam ASN diatur secara jelas berdasarkan hari kerja:

  • Senin dan Selasa: Kemeja putih lengan panjang dipadukan dengan celana atau rok hitam.

  • Rabu: Pakaian Dinas Harian (PDH) putih.

  • Kamis: PDH warna khaki.

  • Kamis atau Jumat (opsional): Batik nasional, kain tenun, lurik, atau busana khas daerah.

  • Jumat: Batik atau seragam lain yang setara sesuai kebijakan instansi.

Pengaturan ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian, termasuk tenaga pendidik di daerah.

BACA JUGA:Jadwal Seragam PNS dan PPPK, dan Paruh Waktu 2026 dari Senin hingga Jumat

BACA JUGA:Segini Besaran TPG 2026 Bagi PNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu

Guru Daerah Wajib Ikuti Aturan ASN

Kategori :