Tercatat ratusan pemerintah daerah masuk dalam daftar tersebut.
BACA JUGA:Jelang Nataru, THR TPG Guru Cair 100 Persen di 333 Daerah
BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026, Inilah Cara Hitung THR dan TPG Guru Serdik PNS dan PPPK Tahun 2026
Data ini menjadi dasar hukum sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah untuk segera memproses pembayaran kepada guru ASN di wilayahnya.
Rincian tersebut juga merupakan bentuk transparansi pemerintah pusat agar publik dapat mengetahui daerah mana saja yang telah memperoleh dukungan pendanaan.
Kriteria Guru ASN Penerima
Tidak semua guru ASN otomatis menerima THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13. Regulasi menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Guru harus berstatus ASN daerah, memiliki sertifikat pendidik, serta tidak menerima tunjangan kinerja atau tunjangan perbaikan penghasilan dari pemerintah daerah.
Selain itu, data calon penerima wajib diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Proses verifikasi ini menjadi kunci agar pembayaran benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Perbandingan Lengkap THR dan Gaji 13 ASN 2026: PNS vs PPPK Penuh vs Paruh Waktu
BACA JUGA:THR PPPK Paruh Waktu 2026 Masih Proporsional, Nilainya Berbeda Tiap Daerah
Tahapan Pencairan hingga 2026
Pemerintah mengatur pencairan THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 dalam dua tahap.
Tahap pertama ditargetkan selesai pada akhir tahun anggaran 2025, dengan realisasi dimulai sejak 29 Desember dan berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Apabila hingga penutupan tahun anggaran masih terdapat pembayaran yang belum terealisasi, maka sisa dana wajib dianggarkan kembali dan dibayarkan pada tahun anggaran 2026.
Pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Imbauan bagi Guru ASN
Seiring dimulainya proses pencairan, guru ASN yang memenuhi persyaratan diimbau untuk aktif mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah serta rutin mengecek rekening masing-masing.