Guru ASN Dikira Ikut Libur Panjang? Ini Fakta Sebenarnya dari SE Mendikdasmen 14 Tahun 2025

Guru ASN Dikira Ikut Libur Panjang? Ini Fakta Sebenarnya dari SE Mendikdasmen 14 Tahun 2025

Guru ASN Dikira Ikut Libur Panjang? Ini Fakta Sebenarnya dari SE Mendikdasmen 14 Tahun 2025.gbr.meta ai--

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Banyak guru ASN sempat dibuat bingung soal jadwal libur akhir semester. Pasalnya, beredar anggapan bahwa guru otomatis ikut libur panjang saat siswa libur sekolah. Namun, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 justru hadir untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.

Lewat SE ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menegaskan bahwa libur siswa tidak identik dengan libur kerja guru ASN, baik PNS maupun PPPK.

SE 14 Tahun 2025 Bukan Aturan Libur Guru

Hal pertama yang perlu dipahami, SE Mendikdasmen No. 14 Tahun 2025 tidak mengatur jadwal libur kerja guru.

Fokus utama surat edaran ini adalah pengaturan aktivitas peserta didik selama masa libur sekolah, terutama untuk memastikan keselamatan, perlindungan, dan pengawasan murid di luar kegiatan belajar mengajar.

Dengan kata lain, surat edaran ini bukan surat cuti atau izin libur massal bagi guru.

BACA JUGA:Dari Putih-Hitam ke Khaki ASN: Transformasi Seragam PPPK yang Jarang Dibahas

BACA JUGA:ASN Bersiap Hadapi 2026: Skema Single Salary, TPG Guru Tak Hilang, hingga Gaji Berbasis Kinerja

Makna Istirahat yang Sering Disalahartikan

Salah satu frasa yang memicu kebingungan adalah istilah istirahat bagi pendidik.

Dalam SE tersebut, istilah ini bukan berarti guru bebas dari seluruh kewajiban dinas.

Yang dimaksud dengan istirahat adalah:

  • Istirahat dari kegiatan mengajar tatap muka di kelas
  • Bukan berhenti total dari tugas kedinasan sebagai ASN

Artinya, meskipun tidak ada kegiatan KBM, status guru sebagai ASN tetap melekat sepenuhnya.

BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas ASN, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Berbeda

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: