Inilah Regulasi Seragam Dinas ASN 2026: PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Wajib Baca

Inilah Regulasi Seragam Dinas ASN 2026: PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Wajib Baca

Seragam Dinas ASN 2026 Diseragamkan, Berlaku untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tanpa Pengecualian-Foto hanya ilustrasi AI-

ASN yang tidak mematuhi ketentuan berpakaian dinas akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Sanksi tersebut dimulai dari teguran lisan maksimal tiga kali, dilanjutkan teguran tertulis maksimal dua kali apabila pelanggaran berulang.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seragam Dinas PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Senin Sampai Jumat di Tahun 2026

BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Disatukan Mulai 2026? Ini Fakta Lengkap Skema Single Salary untuk PNS, PPPK, dan Guru

Jika ketidakpatuhan terus berlanjut, pelanggaran dapat berujung pada pemotongan tunjangan kinerja. Selain berdampak pada hak keuangan, pelanggaran seragam juga memengaruhi penilaian kinerja individu serta evaluasi disiplin instansi secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: