RESMI! PPPK Paruh Waktu Wajib Ikuti Aturan Seragam ASN 2026, Sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu
RESMI! PPPK Paruh Waktu Wajib Ikuti Aturan Seragam ASN 2026, Sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu.gbr.sumeksradio--
Mulai tahun 2026, PPPK Paruh Waktu resmi diperlakukan sama secara visual dan kedinasan dengan ASN lainnya.
Kewajiban mengenakan seragam ASN bukan sekadar formalitas, melainkan simbol pengakuan status, kesetaraan, dan profesionalisme sebagai aparatur negara.
Dengan diterapkannya Permendagri dan KepmenPANRB tersebut, PPPK Paruh Waktu diharapkan semakin mantap menjalankan tugasnya sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan yang profesional dan berwibawa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: