Masa Depan Kripto Indonesia! Optimisme dan Tantangan Menuju Era Dominasi Aset Kripto

Masa Depan Kripto Indonesia! Optimisme dan Tantangan Menuju Era Dominasi Aset Kripto

Masa Depan Kripto di Indonesia.-Foto: Dok Sumeksradionews.online/net-

Masa Depan Kripto Indonesia! Optimisme dan Tantangan Menuju Era Dominasi Aset Kripto

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Asih Karnengsih, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), mengekspresikan optimisme tentang masa depan kripto di Indonesia.

Peresmian Bursa Kripto diharapkan akan mempercepat pertumbuhan industri aset kripto di negara ini.

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) memberikan sambutan hangat atas peresmian Bursa Kripto, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) aset kripto di Indonesia.

Peresmian ini mencerminkan langkah progresif dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan teknologi aset kripto di Indonesia.

BACA JUGA:Sentul, Kabupaten Bogor: Sinar Terang Pengembang Properti, Magnet Memikat di Jagat Real Estat!

Teguh Kurniawan Harmanda, Ketua Aspakrindo, menyatakan bahwa pendirian dan pemberian izin Bursa Kripto adalah langkah awal dalam melaksanakan transaksi sesuai dengan peraturan Bappebti.

"Langkah ini juga menjadi momen penting bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memperoleh status sebagai pedagang fisik aset kripto.

Selain itu, peresmian ini juga memberikan wadah yang aman dan terpercaya bagi para pelaku usaha untuk bertransaksi," ujar Manda, panggilan akrab Teguh Kurniawan Harmanda, dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (5/8).

Asih menekankan pentingnya Bursa Kripto, Lembaga Kliring, dan Depository untuk mempertimbangkan biaya keanggotaan dan transaksi demi menjaga daya saing para pelaku usaha lokal.

BACA JUGA:Ekspansi Digital Indonesia Menuju US$146 Miliar di 2025: Bursa Kripto Sambut Generasi Millennial!

Dengan adanya pajak (PPh Badan) dan beban (PPN & PPh) yang dikenakan pada CPFAK dan pelanggan, diharapkan biaya keanggotaan dan transaksi aset kripto yang dikenakan oleh penyelenggara pasar tidak akan memberatkan CPFAK atau menambah beban pada pelanggan.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah beralihnya minat ke platform transaksi aset kripto asing atau tidak terdaftar, yang dapat menyebabkan keluarnya modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: