Lho !!! Ada Edy Prabowo di Wisuda Prabatar Akpol. Sudah Bebaskah?!

Lho !!! Ada Edy Prabowo di Wisuda Prabatar Akpol. Sudah Bebaskah?!

Edhy Prabowo : Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo nampak hadir di wisuda Akpol anak Ferdy Sambo.-Foto.net-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE-Selain Wisuda Prabatar Akpol anak pasangan terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawasih, hadir pula terpidana kasus korupsi Edhy Prabowo di wisuda tersebut menyemangati anak Ferdy Sambo.

 

Terkait informasi hadirnya terpidana korupsi di Kementerian Kelautan, Edhy Prabowo bin Hadi Sutopo pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol. Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra disebutkan Edhy Prabowo telah bebas pada 18 Agustus 2023.

 

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” bunyi keterangan tertulis dari Kementerian Hukum dan HAM (29/11)

BACA JUGA:Anak Ferdy Sambo Wisuda Prabatar Akpol. Nampak Tidak Begitu Bahagia.

Kehebohan ini bermula dari viral beredar di akun Tiktok @kepokedinasan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo tampak memberikan semangat untuk anak Ferdy Sambo, Tribata Putra dalam acara Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna (Prabhatar) yang digelar di Lapangan Sapta Marga, Kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa , 28 November 2023.

 

Disebutkan dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Humas Pemasyarakat Kemenkumham, Edhy Prabowo bin Hadi Sutopo terjerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dan mulai ditahan sejak tanggal 25-11-2020. Hukumannya 5 tahun penjara.

 

“Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp400.000.000, subs 6 bulan kurungan (sudah bayar) serta Uang Pengganti Rp9.687.447.219 dan $77.000 subs 3 tahun penjara (sudah bayar),” terang humas Deddy.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Lago Berhasil Menangkap, Pelaku Pencurian Tiang Siku di Banyuasin, Ini kata Kapolsek !

Selanjutnya, dari keterangan tersebut juga disebutkan yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, dan Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir. Disebutkan oleh Humas dan Protokol Kemenkumham RI Eddhy telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan sejak 25 November 2020.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: