ini Dia Daftar 40 Emiten Kena Denda BEI Akibat Kelalaian Setor Laporan Keuangan!

ini Dia Daftar 40 Emiten Kena Denda BEI Akibat Kelalaian Setor Laporan Keuangan!

Gelombang IPO: 26 Perusahaan Siap Melantai di Bursa Efek Indonesia-Foto:google/net-

ini Dia Daftar 40 Emiten Kena Denda BEI Akibat Kelalaian Setor Laporan Keuangan!

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sanksi denda sebesar 150 juta rupiah kepada 40 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut terhadap ketidakpatuhan emiten dalam memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.

Dalam daftar 40 emiten yang terkena sanksi denda, beberapa di antaranya adalah ARMY PT Armidian Karyatama Tbk, CBMF PT Cahaya Bintang Medan Tbk, COWL PT Cowell Development Tbk, CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk, dan DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk.

Seluruh emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan, sehingga dikenai denda sebagai bentuk teguran atas kelalaian tersebut.

BACA JUGA:Pasangan Prabowo-Gibran Target Tingkatkan Fungsi Intelijen Pasar Modal untuk Lindungi Investor

Selain itu, emiten lain yang turut terkena sanksi meliputi ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk, FORZ PT Forza Land Indonesia Tbk, GAMA PT Aksara Global Development Tbk, GOLL PT Golden Plantation Tbk, dan HKMU PT HK Metals Utama Tbk.

Keseluruhan daftar mencakup berbagai sektor industri, menunjukkan bahwa pelanggaran ini merata di berbagai bidang bisnis.

Direktur Utama BEI, Samsul Hidayat, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan kedisiplinan pasar modal.

"Setiap emiten wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala agar investor dan pihak terkait dapat mengakses informasi yang akurat dan terkini," ujarnya.

BACA JUGA:Anies Baswedan dan Cak Imin Dorong BUMN Melantai di BEI untuk Dongkrak Kapitalisasi Pasar!

BEI memberikan batas waktu kepada emiten yang terkena denda untuk segera menyerahkan laporan keuangan yang tertunda.

Jika emiten tidak mematuhi batas waktu yang ditetapkan, BEI dapat memberlakukan sanksi tambahan, termasuk pencabutan pencatatan saham emiten tersebut dari bursa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: