iklan header

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Diterapkan Pada 2026

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika  Skema Single Salary Diterapkan Pada 2026

Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah besar yang sedang diterapkan adalah skema single salary-Foto: IST-

Perubahan ini diharapkan menghilangkan tumpang tindih tunjangan seperti sebelumnya, di mana berbagai komponen penghasilan dipisahkan dan sering kali tidak merata antarpegawai.

Reformasi single salary tidak sekadar soal hitung-hitungan angka.

Sistem ini diyakini akan membawa keadilan lebih baik, efisiensi anggaran, serta transparansi yang selama ini menjadi tuntutan para ASN.

Pada akhirnya, publik juga akan merasakan dampak positif dari aparatur yang bekerja lebih profesional dan berbasis kinerja.

Melalui kebijakan ini, satu hal menjadi jelas: PPPK tidak otomatis memiliki gaji yang persis sama dengan PNS, tetapi kini keduanya berada dalam mekanisme penggajian yang lebih setara, rasional, dan terukur.

BACA JUGA:Pinjaman BSI Non KUR untuk Plafon di Atas Rp200 Juta: Fleksibilitas Tenor untuk Ringankan Cicilan

BACA JUGA:Cair Cepat! Pinjaman BRI Rp200 Juta ke Atas untuk Guru Tanpa Jaminan

Kesimpulan Utama

  • Gaji ASN—baik PNS maupun PPPK—ditentukan melalui grading jabatan.

  • Nominal gaji bisa berbeda karena penilaian beban kerja, risiko, tanggung jawab, dan kinerja.

  • Tunjangan kinerja 5% dari gaji pokok berlaku seragam untuk seluruh ASN.

  • Single salary menghadirkan sistem gaji yang lebih sederhana, transparan, dan adil.

  • PPPK tidak otomatis menerima gaji setara PNS apabila nilai jabatan berbeda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: